pik 2

Perebutan Lahan Empang 8,7 Hektar di PIK 2: Agung Sedayu Mengklaim Membeli Tanah dari Pihak Pertama

PIK 2 telah menjadi sorotan karena perebutan lahan empang seluas 8,7 hektar yang kini menjadi kawasan komersil di Pantai Indah Kosambi. PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), sebuah anak perusahaan dari Agung Sedayu, angkat bicara terkait persoalan ini. Lahan komersil ini dipersoalkan oleh Charlie Chandra yang mengklaim sebagai ahli waris.

Klaim Pembelian Langsung

Menurut kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi, perusahaan properti tersebut telah membeli lahan tersebut di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, langsung dari pihak pertama. “Tanah itu kami beli langsung dari ahli waris The Pit Nio yang merupakan pemilik pertama lahan itu,” ujar Aulia Fahmi saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Juni 2023.

Aulia juga mengakui bahwa PT MBM saat ini sedang berhadapan dengan Charlie Chandra yang mengklaim sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar itu.

Riwayat Legalitas Tanah

Menurut Aulia, Sertifikat Hak Milik (SHM) pertama kali dimiliki oleh The Pit Nio. Pada tahun 1982, terdapat Akta Jual Beli (AJB) dari The Pit Nio ke Chairil Widjaja. Kemudian, pada tahun 1988, terjadi pengalihan AJB dari Chairil Widjaja ke Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra. Namun, “The Pit Nio merasa belum pernah mengalihkan sertipikat itu,” ungkapnya.

Konflik Pemilik Lahan

Perebutan lahan di PIK 2 menjadi perdebatan panjang antara PT MBM dan Charlie Chandra. PT MBM berpegang pada klaim pembelian langsung dari ahli waris pemilik pertama, sementara Charlie Chandra mengklaim sebagai ahli waris yang sah.

Implikasi bagi PIK 2

Perebutan lahan ini dapat memiliki dampak signifikan bagi perkembangan PIK 2 sebagai kawasan komersil. Ketidakpastian legalitas tanah dapat menghambat proyek-proyek pembangunan di kawasan tersebut, selain juga berpotensi mengakibatkan konflik hukum yang memakan waktu dan biaya.

Kesimpulan

Perebutan lahan empang seluas 8,7 hektar di PIK 2 antara PT MBM dan Charlie Chandra mencerminkan kompleksitas masalah legalitas tanah di Indonesia. Dengan klaim pembelian langsung dari pihak pertama, Agung sedayu berusaha untuk mempertahankan kepemilikan lahan tersebut, sementara Charlie Chandra menggugat sebagai ahli waris yang sah. Penyelesaian yang adil dan transparan akan menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik ini dan memastikan perkembangan berkelanjutan di kawasan PIK 2.

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *